Sebenarnya ini merupakan pembaharuan dari program yang lama yang dinamakan ‘Asuransi kesehatan, Tentara Nasional Indonesia, Jaminan Kesehatan Masyarakat, dan juga Jaminan Sosial Tenaga Kerja’. Secara garis besar, peserta BPJS sendiri dibagi menjadi dua yaitu yang pertama adalah peserta baru, dan yang kedua adalah peserta lama yang telah tergabung di dalam program sebelumnya yang sudah dituliskan. Selain sebagai peserta baru dan peserta pengalihan program kesehatan terdahulu, peserta BPJS berdasarkan PP No. 12 Tahun 2013 menyebutkan bahwa peserta dibagi juga dalam kelompok peserta bukan ‘Penerima Bantuan Iuran’ (PBI) dan peserta penerima PBI.
Keuntungan – Dengan menjadi peserta dari program BJPS kesehatan, maka akan mendapatkan pelayanan, baik saat membeli obat maupun perawatan di saat sakit, bukan hanya sakit ringan, namun juga termasuk di dalamnya sakit kronis yang dapat membahayakan nyawa.
Karyawan swasta – Apabila saat ini Anda bekerja sebagai seorang karyawan swasta di perusahaan, maka lebih mudah dalam mendaftar, karena Anda bisa meminta tolong pada perusahaan dalam membantu mendaftar sebagai peserta BPJS kesehatan pemerintah. Perusahaan memang wajib membantu mendaftarkan karyawannya untuk menjadi peserta BPJS kesehatan, baik untuk yang berdomisili di kabupaten, provinsi maupun kota. Selain itu, perusahaan juga wajib membayarkan iuran dengan besaran yang memang sudah ditentukan oleh pemerintah ke BANK, tentunya BANK yang secara resmi ditunjuk oleh BPJS kesehatan (BNI, BRI, dan Mandiri).
Cara Daftar BPJS Kesehatan Online
- Akses website www.bpjs-kesehatan.go.id/home
- Pilih opsi layanan peserta – Pendaftaran peserta
- Siapkanlah syarat-syarat yang diminta: a. Kartu Tanda Penduduk (KTP), b. Kartu Keluarga (KK), c. Alamat e-mail, d. Nomor Handphone yang aktif
- Baca syarat-syarat dari website tersebut
- Pilih tombol pendaftaran yang ada di kanan bawah
- Selanjutnya isilah data yang diminta lalu pilih ‘Simpan’